Mekanisasi pertanian diartikan sebagai pengenalan dan penggunaan dari setiap bantuan yang bersifat mekanis untuk melangsungkan operasi pertanian.
Bantuan yang bersifat mekanis tersebut termasuk semua jenis alat atau
perlengkapan yang digerakkan oleh tenaga manusia, hewan, motor bakar,
motor listrik, angin, air, dan sumber energi lainnya. Secara umum
mekanisasi pertanian dapat juga diartikan sebagi penerapan ilmu teknik
untuk mengembangkan, mengorganisasi, dan mengendalikan operasi di dalam
produksi pertanian. Ruang lingkup mekanisasi pertanian juga berkembang
sejalan dengan perkembangan teknologi dan modernisasi pertanian.
Ada
pula yang mengartikan "Teknologi mekanisasi yang
digunakan dalam proses produksi sampai pasca panen (penanganan dan
pengolahan hasil) bukan lagi hanya teknologi yang didasarkan pada energi
mekanis, namun sudah mulai menggunakan teknologi elektronika atau
sensor, nuklir, image processing, bahkan sampai teknologi robotik. Jenis
teknologi tersebut digunakan baik untuk proses produksi, pemanenan, dan
penanganan atau pengolahan hasil pertanian."
Mekanisasi pertanian
dalam arti luas bertujuan untuk meningkatkan produktifitas tenaga
kerja, meningkatkan produktifitas lahan, dan menurunkan ongkos produksi.
Penggunaan alat dan mesin pada proses produksi dimaksudkan untuk
meningkatkan efisiensi, efektifitas, produktifitas, kualitas hasil, dan
mengurangi beban kerja petani. Pengalaman dari negara-negara tetangga
Asia menunjukkan bahwa perkembangan mekanisasi pertanian diawali dengan
penataan lahan (konsolidasi lahan), keberhasilan dalam pengendalian air,
masukan teknologi biologis, dan teknologi kimia. Penerapan teknologi
mekanisasi pertanian yang gagal telah terjadi di Srilangka yang
disebabkan kecerobohan akibat penerapan mesin-mesin impor secara
langsung tanpa disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik
pertaniannya. Berbeda halnya dengan Jepang yang melakukan modifikasi
sesuai dengan kondisi lokal, kemudian baru memproduksi sendiri untuk
digunakan oleh petani mereka.
sumber: mektan
No comments:
Post a Comment